zmedia

Kejagung Setor Rp1,029 Triliun ke Kas Negara dari Hasil Lelang Aset Koruptor


Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui penanganan perkara korupsi. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), institusi tersebut berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 15 Juni 2026.

Dana yang berhasil dikumpulkan tersebut berasal dari hasil penyelenggaraan BPA Fair 2026, sebuah kegiatan lelang aset negara yang berlangsung pada Mei lalu, serta dari penelusuran dan pemulihan aset milik terpidana korupsi kasus Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kuntadi, menjelaskan bahwa sebagian besar dana berasal dari hasil lelang berbagai aset yang ditawarkan kepada masyarakat dalam BPA Fair 2026. Dari kegiatan tersebut, negara memperoleh pemasukan hampir mencapai satu triliun rupiah.

Menurutnya, penyelenggaraan lelang tahun ini mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat. Tingginya minat peserta lelang terlihat dari tingkat keterjualan aset yang mencapai lebih dari 90 persen. Angka tersebut menjadi salah satu pencapaian terbaik sepanjang pelaksanaan lelang yang digelar BPA.

Selain pemasukan dari hasil lelang, Kejaksaan juga berhasil menemukan dan memulihkan sejumlah aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil. Terpidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo tersebut diketahui telah lama menjadi buronan setelah melarikan diri dari Lapas Cipinang pada tahun 1998.

Dalam proses penelusuran aset, BPA berhasil menemukan dana tunai senilai lebih dari Rp51 miliar yang terkait dengan Eddy Tansil. Tidak hanya itu, tim juga berhasil melacak puluhan aset properti berupa tanah kosong serta tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat yang dirugikan.

Dalam kegiatan penyerahan simbolis tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima langsung setoran PNBP hasil pemulihan aset dari Kejaksaan Agung. Dana tersebut nantinya akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Keberhasilan BPA Fair 2026 juga dinilai menjadi bukti bahwa pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses lelang, sehingga aset yang sebelumnya tidak produktif dapat kembali memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Tak hanya itu, sebagian hasil lelang juga digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban dalam beberapa perkara tertentu. Langkah ini menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada pemasukan negara, tetapi juga pada pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak tindak pidana.

Keberhasilan menyetorkan lebih dari Rp1 triliun ke kas negara menjadi salah satu capaian terbesar Badan Pemulihan Aset dalam beberapa tahun terakhir. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pelacakan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, terutama kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain berita mengenai setoran hasil lelang aset koruptor, perhatian publik juga tertuju pada pertemuan antara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Di sisi lain, kabar mengenai mundurnya pengacara senior Elza Syarief dari tim hukum mantan pejabat Badan Gizi Nasional juga menjadi salah satu berita yang banyak mendapat perhatian masyarakat.

Namun demikian, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset negara tetap menjadi sorotan utama karena menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara yang dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.


Sumber: 

Liputan6.com

ANTARA News,

Posting Komentar untuk "Kejagung Setor Rp1,029 Triliun ke Kas Negara dari Hasil Lelang Aset Koruptor"

Iklan
Gadget Galaxy Promo