Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam proses penyidikan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penelusuran terhadap sejumlah harta kekayaan yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset negara (*asset recovery*) yang selama ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam penanganan perkara korupsi.
Adapun aset yang telah disita cukup beragam. Penyidik mengamankan sejumlah bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi dengan total luas sekitar 10 ribu meter persegi. Selain itu, KPK juga menyita sebuah rumah yang berada di Kota Semarang dan beberapa unit toko ritel modern berjejaring yang berlokasi di Kabupaten Pekalongan.
Tak hanya itu, sebuah usaha salon yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan Fadia Arafiq juga turut disita oleh penyidik. Seluruh aset tersebut saat ini telah dipasang tanda penyitaan dan berada dalam pengawasan KPK guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Budi, proses penelusuran aset masih terus dilakukan. KPK tidak menutup kemungkinan adanya aset lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut dan akan ditelusuri lebih lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup, aset-aset tersebut juga dapat disita untuk kepentingan pembuktian dan upaya pengembalian kerugian negara.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Semarang dan Pekalongan. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa tenaga alih daya serta sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fadia diduga memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan berbagai proyek pemerintah daerah. Perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga memperoleh sejumlah pekerjaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode anggaran 2023 hingga 2026.
Dari proyek-proyek tersebut, Fadia bersama pihak yang terkait diduga menerima keuntungan dalam jumlah besar. KPK memperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp19 miliar. Angka tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyitaan aset bukan hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai langkah untuk mengembalikan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidik akan terus menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan perkara guna memastikan tidak ada hasil tindak pidana yang dinikmati oleh para pelaku.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Sumber:
Liputan6.com, "KPK Sita Aset Fadia Arafiq, dari Tanah hingga Salon", terbit 19 Juni 2026.

Posting Komentar untuk "KPK Sita Berbagai Aset Milik Fadia Arafiq, dari Tanah, Rumah hingga Usaha Salon"