Penjelasan Terkait Daftar 32 Nama yang Disebut Ada di Balik Kasus Korupsi MBG
Sebuah informasi berupa daftar 32 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyebar di media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Nama-nama tersebut dikaitkan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Informasi ini memicu banyak spekulasi dan pertanyaan mengenai sumbernya.
Dalam keterangan yang menyertai informasi tersebut, disebutkan bahwa sumbernya berasal dari tvOneNews, pernyataan Elza Syarief (pengacara Sony Sonjaya), serta data Kejaksaan Agung (Kejagung) pada periode 5 hingga 8 Juni 2026. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Elza Syarief sendiri.
Elza Syarief Membantah Keterlibatan Dalam Penyebaran Daftar 32 Nama

Elza Syarief menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan informasi tentang 32 nama yang disebut-sebut ada di balik kasus korupsi MBG. Ia juga memastikan bahwa kliennya, Sony Sonjaya, belum pernah menyampaikan daftar nama tersebut kepadanya.
“Yang 32 nama tersebut dari jaksa (penyidik) dan saya belum dapat info dari klien,” ujar Elza kepada IDN Times, Minggu (14/6/2026).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak berasal dari sumber resmi yang disebutkan dalam keterangan awal.
Dua Tersangka yang Ditetapkan Kejagung Tidak Ada dalam Daftar 32 Nama

Dari daftar 32 nama yang beredar, hanya tiga nama yang sesuai dengan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Ketiga nama tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, yang tercantum dalam klaster tersangka utama.
Namun, dua tersangka lainnya yang telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, yaitu Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony dari pihak swasta, tidak tercantum dalam daftar 32 nama tersebut.
Sony Sonjaya Menyampaikan Daftar 26 Nama dalam BAP

Sebelumnya, beredar pula daftar 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG. Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkap bahwa kliennya telah menyampaikan 26 nama tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, Krisna enggan membuka daftar 26 nama itu secara rinci. Ia menjelaskan bahwa kliennya akan mengungkap daftar tersebut langsung ke publik.
“Saya gak bisa bilang untuk saat ini karena ada komitmen saya dengan klien kami. Bang Sony sudah bilang, ‘Kris, nama-nama itu sudah kita sampaikan dalam penyidikan dan pemeriksaan, nanti biarkan saya yang rilis langsung ke publik terkait dengan nama-nama itu’,” ujar Krisna kepada IDN Times.
Menurutnya, Sony akan menjawab pertanyaan mengenai daftar tersebut saat ada kesempatan, misalnya saat melakukan doorstop dengan wartawan.
Kesimpulan
Dengan demikian, informasi tentang daftar 32 nama yang beredar di media sosial yang diklaim bersumber dari Pengacara Sony, Elza Syarief, adalah tidak benar. Selain itu, dua tersangka, yakni Andri Mulyono dan Asep Yusuf Somantri, tidak tercantum dalam inisial daftar 32 nama atau 26 nama yang beredar.
Perlu dipahami bahwa penyelesaian kasus korupsi MBG masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Hingga saat ini, informasi yang diberikan oleh pihak terkait masih terbatas, sehingga masyarakat harus tetap waspada terhadap berita yang belum jelas sumbernya.
Posting Komentar untuk "Pemeriksaan Fakta: Benarkah 32 Nama Korupsi MBG dari Elza Syarief?"